Ketupat Isi Sabu Diselundupkan Kurir ke Lapas Baleendah

Ketupat Isi Sabu Diselundupkan Kurir ke Lapas Baleendah

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 10 Mei 2022 20:11 WIB
Ekspos kasus narkoba di Mapolresta Bandung.
Ekspos kasus narkoba di Mapolresta Bandung. (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung mengamankan satu kurir Narkoba yang beraksi saat perayaan Idul Fitri. Saat ini seorang pelaku dengan inisial DR (40) tersebut telah ditetapkan tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan satu tersangka bernisial DR melakukan aksinya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Narkoba Kelas 2A, Baleendah Kabupaten Bandung. Pengungkapan kasus ini bekerjasama dengan pihak Lapas.

"Jadi ada permintaan dari Lapas Indramayu, kemudian dikirimkan 1,9 gram Sabu, yang masukan ke dalam makanan diantarkan ke Lapas Baleendah," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (10/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian atas kerjasama Polresta Bandung dengan petugas Lapas Baleendah hal ini dapat diungkap dan tersangkanya kami bisa amankan," tambahnya.

Kusworo mengungkapkan DR menyembunyikan sabu tersebut di salah satu makanan yang dibawanya yakni di dalam ketupat.

ADVERTISEMENT

"Kejadian saat hari raya. Jadi kurir ini (DR) mengantarkan makanan seolah-olah perayaan hari raya, namun petugas Lapas Baleendah dan Polresta Bandung melakukan pemeriksaan atau inspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan kepada terpidana. Setelah diketahui bahwa di dalam makanan ketupat opor ini ada barang terlarang jenis sabu," ucapnya.

"Yang bersangkutan bilang butuh untuk tambahan uang untuk merayakan lebaran idul fitri. Upahnya sebesar Rp 500 ribu. Jadi kurir sudah dua kali dan lapas satu kali," ucapnya.Dia menuturkan DR nekat membawa Narkoba dari Indramayu ke Lapas Jelekong Baleendah karena membutuhkan uang untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Bahkan, kata dia, upah yang diberikan sebesar ratusan ribu.

Selain itu, Polresta Bandung pun mengungkap kasus peredaran ganja diwaktu dan tempat yang berbeda. Satu orang dengan inisial HP (34) diamankan kepolisian.

"TKP Dayeuhkolot dengan BB 1 kg ganja. Ini juga kerjasama Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," jelasnya.

Sementara kasus lainnya, Polresta Bandung meringkus dua pelaku dengan inisial CP (24) dan RF (28). Dua pelaku tersebut terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat keras, jenis Trihexyphenidil.

"Kami mengamankan barang bukti sebanyak 1.937 butir Trihexyphenidil. Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," tuturnya.

Kusworo menambahkan tersangka DR terancam Pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kemudian pidana denda sebesar Rp10 miliar," tegasnya.

Kemudian tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) terancap pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp8 miliar. Sedangkan tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.




(bbn/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads