Intrik Pejabat Kemenag Jabar Buat Soal Ujian Demi Uang Rp 7,5 M

Intrik Pejabat Kemenag Jabar Buat Soal Ujian Demi Uang Rp 7,5 M

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 09 Mei 2022 19:10 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Akal bulus Agus Kosasih terima cash back dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbongkar di pengadilan. Mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jabar ini didakwa mengarahkan perusahaan tertentu guna mendapat cashback hingga Rp 7,5 miliar.

Praktik tersebut dilakoni Agus saat masih menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2018. Dengan kedudukannya itu, Agus mengatur proses pengadaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah Jabar yang dananya bersumber dari dana BOS.

"Bahwa terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan.

Perbuatan Agus tersebut dinilai JPU bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI. Berdasarkan juknis, yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

Akan tetapi dalam praktiknya, Agus justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut. Dalam perjalanannya, Agus melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut. Bukan tanpa sebab, Agus mengarahkan perusahaan tersebut dengan iming-iming cashback 15-20 persen dari nominal pengadaan barang itu.

"Bahwa pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," tutur Arnold.

Duit cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Agus dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Bantahan Pejabat Kemenag

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, Agus membantah dakwaan jaksa. Menurut Bambang, kliennya itu hanya melanjutkan tugas dari Ketua KKMI sebelumnya.

"Intinya dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan ketua KMI, karena meninggal dan dilanjutkan oleh dia. Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk itu dulu dari Kemenag Kanwil (Jabar), beliau hanya melanjutkan," kata dia.

(dir/yum)


Hide Ads