Berknalpot Bising-Bawa Celurit, Dua Anggota XTC Diringkus di Sukabumi

Berknalpot Bising-Bawa Celurit, Dua Anggota XTC Diringkus di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 01 Mei 2022 18:22 WIB
Dua anggota XTC diamankan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota
(Foto: istimewa) Dua anggota XTC yang diamankan polisi
Sukabumi -

Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menangkap dua anggota gerombolan bermotor XTC di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 22.55 WIB. Dari kedua anggota motor tersebut, pihaknya mengamankan senjata tajam (sajam) berupa celurit dan motor berknalpot bising yang digunakan.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, mulanya kendaraan yang digunakan kedua orang tersebut menggunakan knalpot bising dan kebut-kebutan. Petugas Lantas yang saat itu tengah melakukan patroli lantas menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati sajam dan atribut geng motor.

"Betul, ngebut lalu kendaraan pakai knalpot bising. Kronologisnya pada saat melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) kita memberhentikan kendaraan roda dua yang dicurigai," kata Tejo saat ditemui di Posko Terpadu Gedung Juang 45, Kota Sukabumi, Minggu (1/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, selain menemukan senjata tajam, dugaan geng motor diperkuat dengan adanya bendera dan jaket XTC yang digunakan pengendara.

"Kita amankan di situ ada bendera, jaket XTC dan senjata tajam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Patroli serupa juga akan dilakukan besar-besaran pada malam ini sehubungan dengan dilaksanakan takbiran menyambut Idul Fitri.

"Untuk malam ini kita melaksanakan full total pengamanan malam takbiran. Jadi semua anggota Sat Lantas akan dikerahkan untuk proses ataupun cara bertindak rekayasa lalu lintas di titik-titik menjadi pusat kemacetan dan keramaian," paparnya.

Terakhir, kasus penangkapan anggota geng motor akan didalami dan dilimpahkan ke unit Reskrim. "Kita serahkan unit Reskrim untuk didalami," pungkasnya.

Terancam Bui 10 Tahun

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengkonfirmasi kejadian tersebut. Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang dua anggota geng tersebut.

"Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota," kata Zainal, Minggu (1/5/2022).

Selain senjata tajam, dari tangan keduanya juga ditemukan barang bukti atribut geng motor XTC berupa jaket. Keduanya terancam pidana 10 tahun penjara.

"Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Pihaknya turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut serta dalam menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. "Salah satu pelanggaran hukum yaitu dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas," katanya.

(bbn/yum)


Hide Ads