Dalam sepekan, agenda sidang dan hukum di Jabar menjadi catatan. Di antaranya yakni pengajuan kasasi oleh terpidana pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan dan eksepsi Habib Bahar yang ditolak hakim.
Berikut ini rangkumannya
Herry Wisawan Ajukan Kasasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang diberikan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Iya (kasasi)," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan kepada detikJabar, Selasa (26/4/2022).
Ira menuturkan kasasi tersebut berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. Menurutnya, saat salinan putusan diterima kuasa hukum, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini mendekam di Rutan Bandung. "Pertimbangannya upaya hukum," katanya.
Ira menjelaskan pengajuan kasasi ini bukan semata-mata meminta hukuman kliennya diringankan. Menurutnya, pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua, kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," tuturnya.
Ira menambahkan saat ini pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera PN Bandung. "Lagi diurus," kata dia.
Untuk diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang diajukan oleh Habib Bahar bin Smith. Perkara penyebaran hoaks itupun dilanjutkan.
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa Habib Assayid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar bin Smith seluruhnya," ucap Hakim Dodong Rusdani saat sidang beragenda putusan sela yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/4/2022).
Hakim mempertimbangkan poin-poin eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya itu terbantahkan. Menurut hakim, PN Bandung berwenang mengadili perkara tersebut. "Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Habib Bahar," tutur dia.
Atas ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Tinggi Jabar untuk melanjutkan perkara itu. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi di persidangan. "Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith," kata dia.
Menanggapi hal itu, Habib Bahar bersyukur nota keberatan atau eksepsinya ditolak hakim. "Saya bersyukur kepada Allah atas putusan sela hakim bahwasannya putusan sela-nya eksepsi saya ditolak," ucap Bahar.
Bahar punya alasan dia bersyukur atas penolakan putusan itu. Menurutnya, dengan adanya penolakan itu sidang akan berlanjut.
Bahar menyatakan dengan sidang yang akan kembali digelar, dia siap membuktikan ucapannya dalam ceramah benar dan bukan hoaks seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya. Adapun beberapa ucapan Bahar yang didakwakan seperti soal Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara Maulid Nabi hingga kematian enam laskar FPI di KM50.
"Nantinya saya akan membuktikan bahwasannya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid itu benar adanya. Dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di km 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," tutur dia.
Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(tya/tey)