Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat (BPK Kanwil Jabar) Agus Khotib dicopot imbas anak buahnya yang terseret kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin.
Kendati dalam keterangan KPK Agus Khotib tidak menjadi tersangka, Isma Yatun tetap merapikan jajarannya itu. Pencopotan dilakukan juga terhadap para staf yang menjadi tim pemeriksa untuk Pemkab Bogor.
Dilansir dari detikNews, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus pun mendapatkan sanksi tegas dari BPK pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan hal tersebut, kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat," kata Isma.
"Demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini. Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui majelis kehormatan kode etik di BPK," ujar Isma melanjutkan.
Total ada 8 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap ini, antara lain:
Sebagai tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin (AY) selaku Bupati Kabupaten Bogor;
2. Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor;
3. Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubid) Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor;
4. Rizki Taufik (RT) selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor;
Sebagai tersangka penerima suap:
5. Anthon Merdiansyah (ATM) selaku Kepala Sub Auditorat Jabar III atau Pengendali Teknis atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;
6. Arko Mulawan (AM) selaku Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar;
7. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku Pemeriksa atau Pegawai BPK Perwakilan Jabar; dan
8. Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku Pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Pemeriksa.
Mereka ditangkap KPK di kediaman masing-masing pada 26 April 2022 yang bertempat di Bandung dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu KPK menemukan uang tunai Rp 507 juta dan Rp 454 juta di dalam rekening bank yang secara total adalah Rp 1,024 miliar, yang diduga berasal dari transaksi haram.
(bbn/yum)