Kapolres Majalengka menyampaikan, bisnis seks yang dilakukan NROS itu belum berjalan lama. Namun, praktiknya itu berhasil terbongkar polisi pada saat patroli di wilayah hukum Polres Majalengka.
Adapun lokasi praktik bisnis seks itu berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Majalengka.
"Jadi pada Senin 12 April 2022 sekitar 21.30 WIB, kami melakukan operasi dalam rangka mengurangi penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Kabupaten Majalengka. Saat melakukan patroli, kami mendapatkan sepasang laki-laki dan perempuan di dalam sebuah kamar," kata Edwin, Selasa (26/4/2022).
"Kami telusuri ternyata ada praktik muncikari di sana. Informasinya belum berjalan lama, namun sudah kita laksanakan penindakan terhadap," ujar dia menyambung.
Dalam praktiknya, polisi tidak mengungkapkan berapa keuntungan dan tarif perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan kepada pria hidung belang. Namun yang pasti, usia PSK itu masih muda.
"Jadi tersangka yang mencari PSK dan mencari pelanggan. PSK-nya berusia 24 tahun," ucap dia.
Kini 'mamih' yang berambut pirang itu harus mendekam dibalik jeruji besi karena bisnis tersebut. Ia dijerat Pasal 296 KUHPidana. "Pelaku terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara," kata Edwin.
(tey/tya)