Cemburu ke Istri, Pria di Majalengka Bakar Rumah Mertua!

Cemburu ke Istri, Pria di Majalengka Bakar Rumah Mertua!

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 26 Apr 2022 16:48 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan foto kondisi rumah korban setelah dibakar pelaku
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan foto kondisi rumah korban setelah dibakar pelaku (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka - Polisi mengungkap aksi nekat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KP. Pria tersebut nekat membakar sebuah rumah di Blok Cikondang, Desa Sukamaju, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

KP yang juga merupakan warga desa setempat itu, membakar sebuah rumah milik mertuanya sendiri pada 25 April 2022. Ia melakukan aksi tersebut karena terbakar api cemburu oleh istrinya.

Hubungan KP dengan istrinya berinisial PN sudah merenggang dalam beberapa tahun terakhir. Walaupun masih dalam status istri pelaku, PN memilih pisah tempat tinggal dan kembali tinggal di kediaman orangtuanya.

"Jadi motifnya KP membakar rumah ini karena dia dibakar api cemburu terkait istrinya diketahui sudah memiliki laki-laki lain padahal mereka masih dalam hubungan suami istri," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Selasa (26/4/2022).

Mengetahui istirnya sudah memiliki lain hati, KP langsung mencari istrinya dan mendatangi rumah mertuanya. Namun sayangnya, istri KP sedang tidak berada di dalam rumah. KP lanjut mengancam-ancam agar sang istri segera menghampiri dirinya.

"KP ini berada di dalam rumah dengan mengacungkan Celurit, dia mengancam apabila dalam waktu 45 menit si istri tidak dihadirkan maka dia akan membakar rumah tersebut," ujar Kapolres.

Terlanjur kesal, KP langsung membakar rumah mertuanya dengan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. Rumah milik SN itu hangus pada bagian dalam rumahnya.

"Jadi pada saat itu kami menerima laporan bahwa ada pembakaran rumah yang dilakukan oleh pelaku inisial KP," ujar dia.

"Kita mendatangi TKP dan mendapatkan ada sebuah rumah dalam posisi sedang terbakar dan sedang dibantu oleh warga untuk dipadamkan," kata kapolres melanjutkan.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi ini. Hanya saja sebagai rumah di bagian dalamnya hangus terbakar. Polisi menaksir kerugian atas insiden pembakaran rumah ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, kerugian materil Rp 150 juta," ujar dia.

Atas aksinya itu pelaku kini berhasil diamankan polisi. Kini, pelaku harus menerima kenyataan mengisi hari-harinya di balik jeruji besi.

"Pelaku kami jerat pasal 187 juncto 368 juncto 406 KUHPidana dengan ancam pidana paling lama dua belas tahun penjara," pungkasnya.


(/yum)


Hide Ads