Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HPH) semula bakal dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota. Awalnya, laporan tersebut akan dibuat hari ini, Senin (25/4), namun pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukabumi ternyata menundanya.
"Sepertinya diubah jadi Selasa (26/4)," kata Ketua PBH Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (25/4/2022).
Dia mengatakan hari ini para perwakilan dari Peradi di Sukabumi masih memiliki agenda kegiatan masing-masing. Hal itu menjadi alasan penundaan laporan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Kukun.
Meski demikian pihaknya memastikan akan tetap membuat laporan terkait pernyataan Hotman Paris di media sosial. Hotman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong akibat pernyataannya.
Sekadar diketahui, Andri Yules, perwakilan DPC Peradi Sukabumi menegaskan pihaknya memiliki serangkaian bukti kuat yang bisa membantah statemen HPH dan membuktikan Peradi di bawah Otto Hasibuan sah.
"Penyebaran berita bohong seperti masalah (pernyataan) bahwa DPN Peradi kita pimpinan Bang Otto sebagai organisasi yang tidak sah menurut mereka, sementara kita memiliki bukti yang kuat bahwa kita sah. Karena yang bersangkutan (Hotman Paris) masih sampai saat ini anggota dari kita pimpinan Bang Otto," kata Andri, Minggu (24/4).
Selain Hotman, DPC Peradi Sukabumi juga bakal melaporkan pengacara asal Sukabumi berinisial DS yang dianggap membuat statemen gaduh dan bermuatan berita bohong. "Yang jelas, pertama yang kita laporkan HPH membuat statement di media masa dan medsos, berkenaan dengan organisasi kita," ujarnya.
"Kedua mungkin ada pihak lain membuat berita yang tidak benar tentang organisasi kami. Kalau itu mungkin di Sukabumi ada satu, yang sudah kita bicarakan kita coba komunikasikan dulu dengan anggota DPC yang lain sebelum kita laporkan polisi," sambungnya.
Respons Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea membantah dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah. Lalu apa penjelasannya?
"Saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," kata Hotman Paris kepada wartawan, Minggu (24/4).
Hotman Paris menyatakan ia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Salah satu amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar. Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
"Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah'," Hotman Paris menegaskan.
(bbn/bbn)