Polda Jabar telah rampung mengaudit kasus Ujang Sarjana yang dicurhatkan dua orang pedagang secara histeris ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bogor. Bagaimana hasilnya ?
"Dari hasil audit investigasi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Juga netralitas berjalan dan juga objektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas yang ada di dalam pemeriksaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dilansir dari detikNews.
Dia mengatakan personel kepolisian yang menangani kasus itu telah bekerja sesuai aturan. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan sudah mengikuti Perkap tentang manajemen penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menggunakan tolok ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Kemudian kita juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat dan juga Perkap 14 tentang Kode Etik, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016," ujarnya.
Ibrahim menjelaskan sempat ada upaya restorative justice dalam kasus ini. Lalu bagaimana kelanjutannya ?
(yum/bbn)