Sebanyak enam kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di Kota Sukabumi. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sekretaris P2TP2A Joko Kristianto mengatakan, kasus tersebut bermacam-macam dari mulai tindakan asusila hingga pencabulan. Pihaknya saat ini masih melakukan pendampingan secara psikologi.
"Kita melakukan pendampingan secara psikologi, memberikan penguatan dulu karena ini korbannya agak tidak mau diproses ke wilayah hukum karena ada kekhawatiran dan ketakutan juga. Jadi kita melakukan penguatan secara psikologis," kata Joko saat dihubungi detikJabar, Jumat (22/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hampir semua korban sudah kenal dekat dengan pelaku. Bahkan, beberapa merupakan sepasang kekasih.
"Arah objek si pelakunya adalah kekasihnya. Bujuk rayu segala macam hingga akhirnya berhubungan badan. Kasusnya sumir sih, tapi karena memang korbannya anak di bawah 18 tahun kita harus lindungi secara UU," ujarnya.
Joko tidak merincikan secara jelas kasus tersebut, namun secara kewilayahan terbagi di lima wilayah yaitu Baros dua kasus, Cikole satu kasus, Gunungpuyuh satu kasus, Warudoyong satu kasus dan Citamiang satu kasus.
"Jadi tidak semua kasus kita bawa ke jalur hukum, karena banyak hal yang harus dilakukan. Intinya si pelaku itu harus ada efek jera, apakah proses ke depan terus berlanjut sampai meja hijau atau tidak? Kita tidak masik ke situ," ujarnya.
"Kita masuk ke arah harus ada efek jeranya. Jadi jangan sampai pihak keluarga melakukan negosiasi yang tidak ada efek jera buat si pelaku," tutur Joko.
Terkait modus tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, kata Joko, mereka melakukan bujuk rayu hingga korban terperdaya. Pelaku bahkan negosiasi dengan korban untuk meminta perbuatan lebih.
"Kalau kita lihat dari satu sisi mungkin bisa suka sama suka, namun di sisi lain korban ini kan kategorinya anak, maka bujuk rayu dari orang dewasa itu menjadi patokan. Meskipun kita ada masalah lain di jalur hukum, walaupun bukan ranah saya tapi kita sudah familiar sekali dengan permasalahan ini, di persidangan manakala tidak ada saksi ini menjadi faktor yang melemahkan buat korban," paparnya.
Terlebih jika kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi dalam kurun waktu yang lama dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan visum. Antisipasi yang harus dilakukan hanya dari ketahanan keluarga.
Joko menilai ketahanan keluarga di Kota Sukabumi bahkan di kota-kota besar lainnya masih sangat rapuh. Tingkat kepedulian daripada orang tua hanya memenuhi kebutuhan hidup saja sehingga banyak anak yang tidak diajarkan cara memproteksi dirinya.
"Termasuk memproteksi harkat dan martabatnya. Seharusnya memang ada sosialisasi yang mengedukasi masyarakat. Kalau kami lebih ke humanity, ada atau tidak ada anggaran bagi kami yang bergerak di perlindungan anak kita jalan terus," kata Joko.
Dari enam kasus yang ditangani, ada empat kasus yang berencana melakukan pelaporan ke pihak berwajib. "Keluarga atau korban sudah ada empat ya (berniat lapor) tapi belum, belum sampai dengan melakukan pelaporan ke kepolisian," pungkasnya.
(yum/bbn)