Pemuda di Sukabumi Rampok SPBU, Todong Senjata-Gasak Rp 52 Juta

Pemuda di Sukabumi Rampok SPBU, Todong Senjata-Gasak Rp 52 Juta

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 15:03 WIB
Seorang pria di Sukabumi merampok SPBU di Jl Tipar Gede, Kota Sukabumi. Dalam aksinya, pria tersebut menggasak uang Rp 52 juta (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Seorang pria di Sukabumi merampok SPBU di Jl Tipar Gede, Kota Sukabumi. Dalam aksinya, pria tersebut menggasak uang Rp 52 juta (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Seorang pria berinisial YP (23) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas tindakannya merampok sebuah Stasiun Pengisian Bensin Umum (SPBU) di Jalan Tipar Gede milik Pertamina Retail. Tersangka merupakan mantan pegawai yang pernah bekerja di SPBU tersebut hingga 2017 lalu.

"Tersangka ini memiliki pengalaman kerja di sana. Sehingga sedikitnya mengetahui bagaimana situasi dan kondisi kegiatan operasional termasuk kegiatan di dalam perkantoran," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (21/4/2022).

Dia mengatakan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kejadiannya bermula di mana modus pelaku ini didorong oleh kebutuhan ekonomi. Kemudian tersangka ditangkap di Kp. Genteng Kecamatan Baros Kota Sukabumi pada Senin (18/4) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya penyidikan H-1 sebelum kejadian tersangka merapat ke SPBU tersebut untuk melakukan komunikasi dengan beberapa mantan rekannya sampai kemudian memiliki gambaran dengan alasan ingin print beberapa surat tapi tidak jadi (print surat)," ujarnya.

Hasil penggambaran tersebut, tersangka berhasil memetakan lokasi kantor SPBU tempat dia beraksi. Pada hari kejadian, tersangka masuk dengan santai lewat pintu utama.

ADVERTISEMENT

"Karena merasa mengetahui situasi dan kondisinya dia memasuki SPBU tersebut dengan situasi yang santai, tidak tergesa-gesa, tidak ada kelihatan gaya bahasa tubuh kaku. Kemudian masuk ke kantor SPBU naik ke lantai 2 dan dia mengeluarkan senjata kepada petugas yang jaga," paparnya.

Tersangka lantas meminta petugas untuk mengarahkan tempat penyimpanan uang tanpa mengeluarkan suara hanya melalui aba-aba saja hingga menyuruh membukakan brangkas penyimpanan uang kas.

"Karena di bawah ancaman maka dia diikuti dan uang kas yang ada dibrangkas tersebut sejumlah Rp52 juta kemudian diambil oleh pihak tersangka," kata Zainal.

Petugas tersebut lantas diminta untuk menetap di ruangan dan tersangka sempat memastikan keadaan di lokasi. Setelah dirasa aman dia mematikan lampu dan meninggalkan kantor SPBU itu lewat pagar belakang.

Sejumlah barang bukti yang berhasi disita yakni sebilah pisau untuk mengancam petugas SPBU, sendal jepit, sebuah handphone merk Iphone XR warna merah, handphone Samsung A03, perhiasan emas mulai dari cincin, kalung dan anting seberat 10.2 gram ditambah satu unit kendaraan sepeda motor beat.

"Pasal yang diancam yaitu pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi kasus atensi dari dua tahun belakangan tidak pernah terjadi pencurian dan kekerasan di SPBU, namun alhamdulillah kasus ini dapat terungkap dalam kurun waktu 10 hari dari sejak kejadian tersebut," pungkasnya.




(yum/bbn)


Hide Ads