Selama bulan ramadan 2022 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap sebanyak enam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu maupun ganja.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni mengungkapkan, dalam pengungkapan jajarannya tersebut berhasil mengamankan sebanyak tujuh tersangka dengan lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Tkpnya ada dibeberapa tempat di Kecamatan Pagaden ada dua tkp, Kecamatan Pamanukan satu tkp, Kecamatan Subang Kota dua tkp, dan Kecamatan Ciasem dua tkp," ujar Sumarni saat menggelar press conference di Aula Mapolres Subang, Selasa (19/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pelaku sendiri, kata Sumarni, masing-masing berinisial S ES dan MQ, satu perempuan yaitu RA. Yang lainnya ada DH, HI, dan D. Mereka merupakan pengedar narkotika semuanya.
"Modusnya masih sama ya ada yang COD, Transfr, ada dipetakan pake Google Map, yang tatap muka juga ada," katanya.
Sementara itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barangbukti yang diantaranya ada Sabu sebanyak 3,13 Ons, dan Ganja 25,30 Gram, serta beberapa alat hisap, timbangan, beberapa handphone dan korek api.
Akibat perbuatannya, para pelaku golongan 1 jenis sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 13 Milyar.
Sementara untuk satu tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar.
Caption : Kapolres Subang saat menunjukan barang bukti narkoba saat press conference di Mapolres Subang, Selasa (19/4/2022).
(orb/tey)