Siasat Biadab Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Muridnya

Round-Up

Siasat Biadab Oknum Guru Ngaji Cabuli 12 Muridnya

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 19 Apr 2022 03:00 WIB
S, ustaz cabul di Pangalengan.
S alias Ustaz SS, guru ngaji cabul di Pangalengan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

S alias Ustaz SS, guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 12 murid mengajinya yang semuanya laki-laki.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 12 korbannya. Semuanya masih di bawah umur.

"Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rata-rata usia korban di kisaran 10-11 tahun. Pelaku melakukan aksinya dengan berbagai cara dan bujuk rayu, mulai dari diajak bermalam hingga bermain ke tempat wisata.

"Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.

"Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelasnya.

Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.

"Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi," tuturnya.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Bandung meringkus tersangka S.

"Berawal dari laporan salah satu korban yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," ujar Kusworo.

Kusworo menjelaskan tersangka melakukan aksinya sejak tahun lima silam. Namun, sebelumnya tak ada yang melapor.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor," jelasnya.

Kusworo mengatakan, awal Maret lalu salah satu korban melakukan pelaporan ke kepolisian setempat. Ini dilakukan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Hingga pada 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang berangkutan, namun ada ketidakmauan. Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi," katanya.

Sementara atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya.

(ors/bbn)


Hide Ads