Guru ngaji inisial S alias ustaz SS (39) yang melakukan pencabulan terhadap 12 muridnya dilakukan sejak tahun 2017 silam. Bahkan pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan korban bertambah.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, korban guru ngaji tersebut masih kemungkinan bertambah. Sebab, aksi tersangka tersebut dilakukan sejak 5 tahun yang lalu.
"Bisa jadi (bertambah), karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022. Sudah 5 tahun," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menegaskan, saat ini yang telah memberikan keterangan sementara baru belasan korban.
"Sementara 12 ini (korban) yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya," ungkapnya.
Jika ada pelaporan dari korban lain, kepolisian akan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang juga melaporkan, dan ini tentunya akan kami konfrontir dan akan kami jadikan berkas," ucapnya.
Kusworo menyebutkan, tersangka sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Aksi cabulnya sendiri dilakukan kepada 12 murid mengajinya yang semuanya laki-laki.
"Tersangka sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak. Pelaku melakukan aksinya di madrasah," jelasnya.
Kusworo menegaskan, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya.
(ors/bbn)