Seorang ayah dan anak di Tasikmalaya terlibat dalam pemerkosaan remaja perempuan. Saat ini, mereka tengah berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat Polres Tasikmalaya.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada September 2021 silam. Namun baru terungkap sekarang setelah korban yang merupakan pelajar berusia 17 tahun itu diketahui hamil 7 bulan.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diamankan empat tersangka yakni RY (18), RE (18), MF (18), dan DY (48). Khusus tersangka DY, dia merupakan bapak kandung dari tersangka MF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 5 tersangka dalam perkara ini, tapi satu tersangka lagi sedang kami upayakan penangkapan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (18/4/2022).
Kasus pemerkosaan ini diawali pesta miras yang dilakukan RY, RE dan MF. Setelah mabuk, mereka mengajak korban dan mencecokinya dengan minuman keras jenis arak Bali. Para pelaku dan korban merupakan pelajar dan sebelumnya mereka sudah saling mengenal.
Mereka kemudian pergi ke rumah MF. Saat itu rumah sedang kosong. Ketiga pelajar mabuk itu kemudian memperkosa korban bergiliran. Setelah itu mereka bubar, korban pun pulang.
"Jadi pemerkosaan ini diawali oleh pemberian minuman keras kepada korban. Para tersangka ini adalah teman," jelas Aszhari.
![]() |
Selang beberapa hari, tersangka MF kembali mengajak korban ke rumahnya. Kali ini tanpa teman-temannya yang lain. Saat itu MF kembali memperkosa korban.
Tapi kali ini, perbuatan MF dipergoki DY, ayahnya. DY mendengar suara mencurigakan dari kamar anaknya yang bersebelahan dengan kamarnya.
DY kemudian mendatangi kamar anak lelakinya itu. Mendapati anaknya sedang memperkosa korban, DY yang merupakan kuli bangunan itu berang. Dia sempat menendang anaknya, lalu memarahi hingga mengusir MF keluar dari rumah.
Tapi setelah anaknya pergi, DY bukannya melindungi korban. Dia malah ikut memperkosa korban. "Si MF ini sempat dimarahi lalu diusir oleh DY. Tapi setelah anaknya pergi, dia ikut memperkosa korban," ungkap Aszhari.
Atas rentetan pemerkosaan itu, korban akhirnya hamil hingga akhirnya perbuatan para durjana itu terungkap. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
(ors/bbn)