Terduga pelaku pencurian sepeda di sebuah kios dekat Masjid Nawirul Ummah, Kecamatan Lembursitu menjalani proses restorative justice. Selain itu, pria berinisial I (32) juga akan mendapatkan pekerjaan sementara dari Polsek Lembursitu Resor Sukabumi Kota.
"Pada hari ini, berdasarkan persetujuan dari saudara Agus Mislahudin selaku pelapor sekaligus pemilik sepeda gunung yang sebelumnya sempat dicuri oleh terduga pelaku bernama Irwan, bersama-sama melakukan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan," kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi, Kamis (14/4/2022).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan terduga pelaku maka petugas Polsek Lembusitu berinisiatif melakukan restorative justice terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan tersebut. Sebelumnya, alasan terduga pelaku mencuri sepeda karena terhimpit oleh kebutuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat sebab dari terduga pelaku melakukan pencurian sepeda gunung tersebut atas dasar himpitan ekonomi dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya," ujarnya.
Namun demikian pihaknya mengklaim tidak ada sedikitpun intervensi terhadap korban ataupun pelapor. Dedi mengatakan, petugas hanya memberikan gagasan, untuk keputusan diserahkan kembali kepada pelapor.
"Alhamdulillah tadi pelapor dengan berbesar hati bisa memaafkan perbuatan terduga pelaku dan dengan melengkapi berbagai kelengkapan administrasi penyidik, pelapor juga mencabut laporannya. Bahkan, dirinya juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu terduga pelaku, agar bisa dicarikan pekerjaan," ungkapnya.
Agus Mislahudin selaku pelapor membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan, sejak awal telah mengikhlaskan sepeda gunung miliknya raib. Namun, warga sekitar lokasi kejadian merasa tak terima hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
"Dari kemarin malam ditangkap warga, saya juga sudah sangat kasian melihat dia (Irwan) dihakimi warga. Padahal saya sudah ikhlas, namun bagaimana lagi jika warga berkehendak seperti itu," ujar Agus.
"Semoga dengan adanya kejadian ini, Irwan bisa memetik pelajaran berharga. Saya harap juga ada pintu rezeki bagi dirinya yang saat ini hidup sebatang kara," katanya menambahkan.
Saat ini, Irwan telah resmi dibebaskan dari tuntutan kasus pencurian. Sementara waktu, Irwan akan menetap di Polsek Lembusitu untuk membantu pekerjaan ringan sekaligus pemantauan sementara agar bisa dipastikan Irwan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan data yang diperoleh Polsek Lembusitu, Irwan bukanlah terduga pelaku yang sebelumnya telah melakukan kejahatan pidana. Pihak kepolisian menyebut semua poin yang terdapat dalam petunjuk restorative justice telah terpenuhi sehingga tuntutan pidana terhadap Irwan bisa ditangguhkan.
(yum/bbn)