Kejari Bandung menyita gunungan uang senilai Rp 7,5 miliar lebih dari Linda Jayusman, seorang wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat.
Ini penampakan gunungan uang tersebut : (Fotografer Dony Indra Ramadhan/detikJabar)Uang yang diterima Linda berasal dari transaksi gelap di Nigeria, Linda mendapatkan komisi empat persen dari jumlah uang yang ditransfer. Syaratnya ia harus mendirikan perusahaan.
(dir/yum)