Kasus yang menjerat dua terdakwa oknum anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra dan oknum Kepala Desa di Sumedang Suhenda alias Ohen sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (11/04/2022). Keduanya terjerat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri no. Pgl-43/M2.22.3/Eku.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyebut, dalam persidangan yang digelar, kedua terdakwa menolak atau menyanggah keterangan dari para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin tanggal 18 April 2022," ungkap Dedi dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Dedi menjelaskan, persidangan kali ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. Kasus ini berawal dari permasalahan lakalantas di Jalan Malangbong-Wado atau perbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten Sumedang.
"Berimbas dari adanya kesalahpahaman atas kejadian lakalantas itu antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak," terang Dedi
Sebelumnya, saat proses penyidikan, kedua terdakwa sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya. Namun semua tuntutan terdakwa ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumedang. Praperadilannya sendiri saat itu dilaksanakan dari sejak 21 Februari 2022 sampai 2 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumedang menahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang pada 9 Juli 2021.
Kedua tersangka yakni seorang Kepala Desa dan Anggota DPRD di Sumedang yang diketahui berstatus sebagai ayah dan anak.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial S (51) dan RM (27) resmi ditahan oleh satuan Reserse Umum Polres Sumedang pada Minggu (6/2/2022). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penjemputan secara paksa kepada keduanya.
"Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali dan yang ketiga kami lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka, saat di jemput tersangka ada di wilayah Garut," ungkap Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada detikJabar Senin (7/2/2022).
Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan tersangka pada akhir Januari. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022," ujar Dedi.
(ors/bbn)