Polresta Bandung Ringkus Preman di Bus TMP yang Jadi Viral

Polresta Bandung Ringkus Preman di Bus TMP yang Jadi Viral

Yuga Hassani - detikJabar
Sabtu, 09 Apr 2022 16:42 WIB
Press rilis kasus premanisme di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung.
Press rilis kasus premanisme di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Polresta Bandung meringkus pelaku premanisme yang terjadi di trayek koridor 3 Trans Metro Pasundan, tepatnya di Jalan Bojongsoang. Polisi juga langsung menetapkan status tersangka kepada pelaku berinisial E (63).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah adanya kejadian viral tersebut.

"Dari situ Polisi melakukan kegiatan penyelidikan dan serangkaian mencari informasi kepada para saksi, sehingga didapatkan informasi bahwa kejadian ini terjadi di Kecamatan Bojongsoang, di Jalan antara Bojongsoang dengan Buah Batu, kejadian pada tanggal 8 April 2022 pukul 10.30 WIB," ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo menjelaskan kronologi kejadiannya adalah ketika Trans Metro Pasundan sedang berjalan. Kemudian kendaraan tersebut langsung diberhentikan oleh tersangka.

"Di situ pada saat kendaraan sedang berjalan, diberhentikan oleh seseorang, kemudian seseorang itu masuk dan ada seorang warga masyarakat yang melakukan perekaman dengan menggunakan handphone," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana bisa kita ketahui dalam video viral tersebut ada seseorang masuk ke dalam bis mengatakan "Berhenti, masuk pool kalau gak saya habisin" dan atas perbuatan itu supir bus hanya menyampaikan "Iya Pak" kemudian videonya viral dan menimbulkan keresahan, baik kepada supir bus maupun terhadap masyarakat umum dan yang ada di dalam kendaraan tersebut," jelasnya.

Pihaknya menuturkan setelah proses penyelidikan pihak kepolisian langsung mengantongi identitas supir dan tersangka E.

"Dari situ kami melakukan tindakan penyelidikan, di dapatkan identitas baik supir bis, maupun seseorang yang melakukan tindakan ancaman kekerasan," ucapnya.

"Orang yang masuk kedalam bis dan melakukan pengancaman itu sudah kami amankan, dan pasal yang dilanggar yaitu 335 KUHP ancaman penjara selama 1 tahun.

Dia menambahkan tersangka aktif sebagai pengurus angkutan umum. Dengan itu, kata dia, tersangka melakukan tindakan penolakan terhadap jalur trayek Trans Metro Pasundan.

"Yang bersangkutan adalah pengurus angkutan umum. Ini berkaitan dengan itu, yang bersangkutan adalah pengurus trayek angkot Buah Batu - Dayeuh Kolot, ketua jalur di Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul," jelasnya.

Pihaknya menjelaskan tersangka melakukan hal tersebut secara sendiri. Bahkan, kata dia, tersangka hanya melakukan ancaman dengan kekerasan.

"Tidak ada, hanya berupa ancaman kekerasan saja, itu pun sudah termasuk rangkaian unsur dalam pasal 335 KUHP, yang bersangkutan melakukan tindakannya sendirian," ucapnya.

Kusworo mengungkapkan tersangka melakukan ancaman tersebut selama 3 kali. "Menurut keterangan yang bersangkutan, dia telah melakukan perbuatannya selama tiga kali diantaranya yang ada di Baleendah, artinya dalam waktu yang sama," pungkasnya.




(yum/tey)


Hide Ads