12 Gadis Bandung Diperas Gegara Video Bugil Penuhi Syarat Loker Palsu

12 Gadis Bandung Diperas Gegara Video Bugil Penuhi Syarat Loker Palsu

Muhammad Iqbal - detikJabar
Sabtu, 09 Apr 2022 07:15 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan loker berakhir pemerasan di Cimahi
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan loker berakhir pemerasan di Cimahi (Foto: Muhammad Iqal/detikJabar)
Cimahi -

Sudah jatuh tertimpa tangga, niatnya mencari kerja tapi justru dijebak hingga harus tampil bugil. Begitulah nasib malang 12 gadis asal Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang menjadi korban penipuan disertai pemerasan oleh tersangka SM.

SM diduga melakukan penipuan berkedok membuka lowongan pekerjaan pada sebuah pabrik. Ia menggunakan akun Facebook palsu untuk mengelabui sasarannya.

"Saya bikin akun Facebook pak, sendiri bikinnya," ungkap SM saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak mencurigakan, SM menggunakan profil layaknya seorang perempuan. Dari sana, para pencari kerja pun melakukan komunikasi dengan si pembuka lowongan kerja tersebut.

"Sengaja aja, siapa tahu ada yang mau, ya saya tipu," ungkap SM saat ditanyai motif tersangka.

ADVERTISEMENT

Ketika sasaran sudah tergiur, SM pun meminta agar para calon karyawan mengirimkan video seluruh badannya dan dikirimkan kepada SM. Hal itu, dilakukan sebagai syarat tes kesehatan bebas HIV/AIDS.

Karena sudah tergiur dengan lowongan kerja yang mudah, para korban pun mengirimkan video yang dinilai janggal.

"Semua korban saya cewe pak. Videonya setelah dikirim saya langsung hapus," dalih tersangka.

Uang Pemerasan Dipakai Judi Online

Dari sanalah modus asli SM muncul, ia memeras para korban agar mengirimkan uang. Dirinya mengancam akan menyebarluaskan video vulgar milik calon karyawan itu ke media sosial.

"Ada satu jutaan saya mintanya, uangnya dipakai buat main (judi) online," ungkapnya.

Kapolres Cimahi AKP Imron Ermawan mengungkapkan, pelaku mengakui semua perbutan bejatnya ketika diringkus di rumahnya yang berada di Cihampelas, KBB. Dari tersangka, polisi mengamankan satu telepon genggam serta sejumlah akun yang diduga digunakan tersangka.

"Tersangka ini memasang foto perempuan cantik, padahal tersangka lelaki. Akunnya sebanyak 3 akun dan korban rata-rata perempuan, sebanyak 12 orang," ungkap Imron.

"Petugas masih melakukan pengembangan lagi untuk memperberat tersangka," pungkasnya.

Akibat perbuatan kejinya, tersangka dikenakan UU ITE serta Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads