Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati bertanya kepada JPU dan pengacara M Kace tanggapan vonis tersebut. Keduanya menyatakan akan pikir-pikir.
Sebelumya, pengacara M Kace sempat meminta izin untuk menghampiri terdakwa. Setelah berdiskusi beberapa saat, akhirnya memutuskan untuk pikir-pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pikir-pikir yang mulia," ujar salah seorang pengacara M Kace, Kamarudin Simajuntak.
Namun, menurut informasi, pihak pengacara M Kace akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol.
Pihaknya menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 18 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Setelah putusan ini, M Kace sementara akan ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
"Tanggapan terdakwa melalui pengacara tadi dipersidangan menyatakan pikir-pikir. Namun ada informasi baru akan banding. Maka akan diperiksa di Pengadilan Tinggi di Bandung," ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.
(ors/bbn)