Pria inisial R (25) beraksi keji menyekap dan mengikat bocah lelaki usia delapan tahun di tempat kontrakannya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengungkap motif R bertindak durjana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Herows Baruno mengatakan pelaku menganiaya anak tirinya gegara kesal. "Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya," tutur Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Herows Baruno kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Yogen menjelaskan peristiwa tersebut berlangsung Minggu (3/4). Ayah tiri tersebut menganiaya sang bocah dengan setrika.
"Kemudian Tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian diikat," ujar Yogen.
Video warga menyelamatkan bocah lelaki itu viral di media sosial. Polisi masih menyelidiki kasus yang menggegerkan ini.
Baca berita selengkapnya di sini.