Hal sepele itu terjadi saat korban sedang makan di sebuah warung di Jalan Sarimanah, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat itu, dua orang pelaku Suryadi dan Andika bersama dua temannya datang juga ke warung itu.
"Lalu meminta korban bergeser (duduk) namun korban tidak mau," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolsek Sukasari, Kota Bandung, Jumat (1/4/2022).
Atas penolakan itu, pelaku naik pitam. Dia bahkan memiting leher korban yang sedang duduk.
"Korban dipiting salah satu pelaku baru korban bergeser," kata dia.
Korban lantas keluar dari warung itu. Namun, pelaku justru mengikuti korban keluar. Saat korban sedang mengendarai sepeda motor, ditendang oleh pelaku hingga terjatuh.
"Dipukulin sama para pelaku. Selanjutnya pelaku mengambil kendaraannya dan melindas korban dengan menggunakan kendaraan dan kabur," tutur Aswin.
Usai melakukan aksi sadis, kedua pelaku kabur. Keberadaan mereka terendus di Jakarta hingga akhirnya polisi mengejar. Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku berusaha kabur dan melawan petugas hingga kakinya didor.
Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasari. Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sukasari dengan dikenakan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.
Seperti diketahui, peristiwa itu bikin geger media sosial (medsos). Video aksi pelindasan tersebut viral di medsos.
Sebagaimana dilihat dalam video yang diketahui direkam warga dari lantai dua rumahnya, korban terkapar di jalanan. Seorang pengendara motor berpakaian hitam, lantas melindas korban. Pengendara itu lalu meninggalkan korban yang sudah terkapar.
(dir/tey)