Pelaku penyerangan Kakek Abas Basuni (60), warga Kampung Babakan Rancabungur, Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi saat beribadah salat subuh di masjid dekat rumahnya akhirnya diungkap polisi.
Sebelumnya sejumlah saksi menyebut korban dibacok menggunakan celurit hingga mengakibatkan daun telinganya terputus, namun hasil penyelidikan polisi dan keterangan dari pelaku diketahui alat yang digunakan untuk menyerang adalah sebatang kayu ruyung yang dihantamkan ke arah korban dari belakang.
"Kita ungkap pelaku penganiayaan seorang warga yang sedang melaksanakan salat subuh di masjid Kecamatan Gegerbitung, TKP hari senin 28 Februari pukul 04.45 WIH. Korban atas nama Abas Basuni, kami telah melakukan penyelidikan penyidikan secara cermat berikut melakukan olah TKP dan menetapkan tersangka inisial AS (40)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kapolsek Gegerbitung Iptu Herman, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi diperoleh detikJabar saat kejadian, peristiwa itu bermula saat korban menjalankan salat subuh memasuki rakaat kedua. Korban saat itu berada di saf belakang.
Tiba-tiba pelaku misterius datang dan langsung melakukan penyerangan diduga menggunakan senjata tajam. Pelaku sempat berstatus orang tidak dikenal karena tidak ada saksi yang melihat pelaku beraksi, warga saat itu tengah kushyuk menjalankan salat.
"Kita periksa 13 saksi secara maraton, akhirnya terungkap pelaku inisial AS pekerjaan buruh alamat Gegerbitung. Motif pelaku balas dendam karena merasa pernah dipukul oleh korban di bagian telinga. Kejadiannya 10 tahun yang lalu," ujar Dedy.
Hasil pengungkapan polisi, tidak ada senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi, menurut keterangan sejumlah warga korban mengalami luka terbuka di bagian wajah, dengan kondisi daun telinga nyaris putus. Polisi hanya memperlihatkan sebatang kayu keras yang disebut polisi sebagai alat untuk menganiaya korban.
"Pelaku mendatangi masjid tempat korban sering melaksanakan salat subuh, korban sedang solat pelaku memukul dari arah belakang lalu melarikan diri melalui pintu belakang dan kabur. Barang bukti sepotong kayu 75 centimeter, sepeda motor, baju muslim biru dengan bercak darah, sorban motif merah. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP penjara 5 tahun," ungkap Dedy.
Dedy sempat meminta AS memperagakan saat memukul korban, saat itu korban diperagakan salah seorang anggota Sie Propam. Pelaku menggunakan batang kayu langsung menyerang korban dari arah belakang.
Sementara itu, Iptu Herman Kapolsek Gegerbitung mengungkap adanya sejumlah saksi yang mengaku mendapat titipan motor dari pelaku. Hal itu yang kemudian membuat polisi mengarahkan kecurigaan kepada AS.
"Saksi ketitipan sepeda motor, kemudian tersangka mengarah ke masjid sekitar pukul 04.45 WIB, tidak lama tersangka kembali mengambil motor tersebut, ada korelasi tersangka dengan kejadian," singkat Herman.
(sya/yum)