Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh jaksa. Keduanya melakukan pemerasan dengan modus pemeriksaan temuan di Kabupaten Bekasi.
"Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).
Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," kata dia.
Tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi sendiri menemukan uang Rp 350 juta dari apartemen yang diduga ditempati keduanya di Bekasi. Uang tersebut dari hasil pemerasan.
Menurut Asep, pihak rumah sakit sudah menyerahkan Rp 100 juta, sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam dengan totalnya Rp 250 juta.
"Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu, ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan, ini barang bukti HP, uang pecaham 50 dan 100 itu memang uang yang diserahkan ke yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.
(dir/ors)