Nio Juanda Yasin alias Boris 'Preman Pensiun' dihukum berat hakim dengan vonis 7,5 tahun bui hingga denda Rp 1 miliar. Boris mengakui perbuatannya membeli hingga menjadi perantara penjualan sabu-sabu.
Pengakuan Boris itu tertuang dalam petikan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Bale Bandung pada 18 Januari 2022. Boris mengakui dirinya membeli, mengkonsumsi hingga menjadi perantara dalam kaitan sabu-sabu.
"Terdakwa membenarkan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar hakim PN Bale Bandung yang diketuai Adrianus Agung Putrantono sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar pada Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petikan putusan tersebut, Boris mengakui dia ditangkap Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu di Jayagiri Guest House, Kecamatan Lembang, Bandung Barat. Boris mengaku saat ditangkap sedang bersama Ramayandi yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini.
"Bahwa terdakwa menerangkan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip warna bening berisi narkotika jenis sabu dalam penguasaan terdakwa tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Ramayandi," kata hakim.
Boris juga mengakui bila sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari Ramayandi dengan harga Rp 500 ribu. Sabu yang sudah didapat kemudian digunakan bersama di sebuah guest house di Lembang.
Boris juga mengaku dia menjadi perantara pembelian sabu. Saat itu, dia mendapatkan permintaan dicarikan sabu-sabu yang kemudian ditransfer Rp 1,5 juta. Dia kemudian meminta Ramayandi mencari lagi sabu-sabu dengan mengirim uang Rp 1.450.000.
Satu paket sabu kemudian didapat oleh Boris yang kemudian diambil sebagian untuk digunakan oleh Boris.
"Terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut dan terdakwa bersama dengan Ramayandi menggunakan atau mengkonsumsinya hingga habis. Sedangkan sisanya terdakwa simpan. Kemudian terdakwa dengan Ramayandi ditangkap oleh anggota kepolisian," kata dia.
Sekadar diketahui, artis Preman Pensiun, tersandung kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap Nio Juanda yakni pemeran tokoh Boris dalam sinetron 'Preman Pensiun' sebagai pengedar narkotika.
Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
(ors/bbn)