Dua remaja asal Kabupaten Majalengka menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat ulah sekelompok anggota geng motor. Mereka menjadi korban aksi pembacokan anggota geng motor pada Minggu (19/3) dini hari.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan korban dan pelaku berstatus anggota geng motor. Mereka tidak saling mengenal satu sama lainnya.
"Korban merupakan anggota geng motor XTC dan pelaku adalah anggota geng motor Moonraker," kata Edwin, Senin (21/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta anggota geng motor brutal di Majalengka:
1. Tangan Korban Putus Ditebas Celurit
Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Raya Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Mereka dibacok saat mengendarai sepeda motor. Tangan kiri salah satu korban putus akibat terkena tebasan celurit pelaku. Satu korban lainnya luka sobek di bagian telapak tangan kiri.
Disampaikan Kapolres, secara sadis pelaku langsung membabi-buta setelah memepet kendaraan korban. "Saat korban berboncengan mengendarai sepeda motor, mereka dipepet oleh tiga kendaraan sepeda motor dan langsung diserang oleh pelaku menggunakan celurit. Salah satu korban tangannya sampai putus," jelas dia.
2. Motif Dendam
Edwin mengungkapkan pelaku berinisial YS (22) dan AFA (23) mereka warga dari wilayah Kecamatan Sumberjaya. Adapun latar belakang insiden berdarah ini, lanjut dia, dipicu unsur dendam antar kelompok geng motor.
"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Kejadian ini didasari oleh dendam antar kelompok," ujar dia.
3. Konflik Antargeng
YS (22), anggota geng motor Moonraker sekaligus eksekutor pembacokan, mengaku dendam dengan geng motor korban. Pelaku tidak terima atas insiden yang menimpa salah satu temannya yang dianiaya geng motor XTC. Konflik antargeng ini tak mereda.
"Disuruh W (inisial). Karena dia dipukulin (oleh anggota geng motor XTC)," kata YS.
AFA (23), joki pelaku pembacokan, menceritakan sebelum menyerang secara brutal kepada dua remaja itu, kelompoknya mencari anggota kelompok geng motor XTC.
Pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Raya Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pelaku melihat anggota geng motor yang diduga menganiaya temannya.
"Pas lagi di jalan tuh, kata teman yang di belakang 'udah itu bener orangnya'. Teman saya langsung loncat langsung mengejar," ucap AFA.
4. Terancam Hukuman 9 Tahun Bui
Di hari yang sama polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap dua korban. Dari hasil penyelidikan, ada dua pelaku yang terlibat aksi pembacokan.
Dua tersangka itu kini harus menanggung perbuatannya dengan jeratan dijerat pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
"Pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
(bbn/tey)