Polisi mengamankan tujuh orang remaja yang terdiri dari 3 perempuan dan empat laki-laki saat melakukan penggerebakan sebuah indekos, di Jl HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Minggu (20/3/2022) dini hari.
Penggerebakan itu dilakukan setelah adanya warga yang melaporkan, karena beberapa penghuni rumah petak itu menimbulkan kegaduhan hingga larut malam. Dari penggerebekan polisi menemukan lima orang remaja sedang berpesta miras.
Di kamar lainnya, ditemukan sejoli yang dipergoki sedang tak berbusana. Polisi pun langsung mengamankan mereka.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tempat kost di kawasan itu yang sering digunakan pesta miras dan sering berbuat gaduh. Setelah kami bergerak ternyata didapati tujuh orang terdiri dari tiga remaja putri dan empat laki-laki," kata Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Ipda Azis Kartaji.
Dari tempat kost itu ditemukan barang bukti berupa dua botol Miras. Mereka semua langsung diamankan ke Mapolres untuk diberi pembinaan.
Sebelumnya polisi juga mengamankan seorang pengedar Miras di kawasan Jalan Bantar Kota Tasikmalaya.
"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap perjudian, prostitusi, minuman keras, senjata tajam, senjata api, geng motor dan kejahatan jalanan lainnya. Ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat apalagi sekarang menjelang Ramadhan," kata Kepala Tim Maung Galunggung Ipda Ipan Faisal.
Penggerebekan penjual miras jenis tuak itu awalnya didapat dari laporan masyarakat yang curiga karena banyak anak muda yang sering bolak-balik ke rumah itu. Warga mensinyalir rumah itu menjual minuman keras.
"Setelah kami periksa ternyata benar menjual tuak. Langsung kami amankan dan pemiliknya kami bawa untuk menjalani sidang tindak pidana ringan," kata Ipan.
(yum/bbn)