Dua pengendara motor gede (moge) menabrak Hasan dan Husen di Pangandaran, Jawa Barat. Si kembar berusia delapan tahun itu tewas di lokasi kejadian.
Polisi menyelidiki kasus tersebut. Petugas telah menetapkan pengendara moge menjadi tersangka.
Dua Pengendara Moge Ditahan
Polres Ciamis menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahya Wibowo menambahkan penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Dua pengendara moge statusnya mulai hari ini dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ancaman Penjara Enam Tahun
Kedua pengendara moge itu terancam kurungan penjara enam tahun. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal yang disangkakan berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
HDCI Beri Pendampingan Hukum
Pengendara moge yang jadi tersangka kasus tabrak bocah kembar Pangandaran itu merupakan anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). Klub motor ini menjamin bakal memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya.
"Tentunya terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ucap Ketua HDCI Glenarto kepada wartawan, Selasa (15/3).
Glenarto mengatakan upaya pendampingan hukum tersebut sudah dilakukan sejak kasus ini terjadi. Adanya penetapan tersebut, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kedua anggotanya itu.
Bocah Kembar Ditabrak Saat Menyeberang
Kejadian tragis yang dialami Hasan dan Husen itu terjadi di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge ini melaju ke arah Pangandaran. Bocah kembar itu hendak menyeberang jalan. Warga setempat, Pendi (50), melihat Hasan-Husen sempat berpegangan tangan saat akan menyeberang. "Namun kendaraan roda dua jenis Harley Davidson datang dari arah Padaherang menuju Pangandaran konvoi menabrak Hasan-Husen," ucap Pendi.
Warga Sebut Moge Ngebut dan Ugal-ugalan
Bocah kembar itu ditabrak dua kendaraan berbeda yang masih satu rangkaian konvoi moge. Warga mengatakan rombongan moge itu melaju kencang.
"Rombongan moge terlihat berjalan ngebut dan ugal-ugalan," kata Hendi, warga setempat.
Dua moge itu dikemudikan Agus Wandri dan Angga Permana Putra. Tubuh mungil dua bocah tersebut terpental.
"Terpental sejauh 10 meter, sontak warga kaget atas kejadian tersebut," kata Pendi, salah satu saksi.
Perwakilan dari HDCI, Boyke Luthfiana, mengklaim konvoi moge itu melaju dengan kecepatan tak lebih dari 100 kilometer per jam. "Pengendara kami benar-benar sedang tidak dalam kecepatan tinggi, hanya 60 kilometer per jam, dan tidak terpengaruh apapun. Kami sangat tertib sekali," ujar Boyke.
Bocah Kembar Dimakamkan Satu Liang Lahat
Jenazah Hasan dan Husen dimakamkan dalam satu liang lahat yang sama. Keduanya dikebumikan di dekat kediamannya, Desa Tunggilis, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3).
Kakak korban, Iwan Kartiwa (36) mengatakan, pihak keluarga sudah ikhlas menerima musibah tersebut. Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali, khususnya kepada keluarganya yang lain.
"Saya mewakili keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah yang menimpa kami," ucapnya kepada detikJabar, Sabtu (12/3).
"Doanya saja, semoga kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi keluarga, Hasan-Husen dikebumikan berdua langsung dalam satu liang lahat," kata Iwan menambahkan.
Keluarga Korban dan Pengendara Moge Islah
Pengendara moge dan keluarga bocah kembar duduk satu meja di Mapolsek Kalipucang Pangandaran. Mereka bersepakat islah berkaitan kecelakaan yang menewaskan Hasan-Husen.
Proses islah berlangsung di Mapolsek Kalipucang, Sabtu (12/3). Kakak korban, Iwa Kartiwa (36), pihak keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.
"Saya mewakili keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah yang menimpa kami," ucap Iwa.
Meski berdamai terkait kasus kecelakaan ini, Iwan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.
HDCI Minta Maaf
HDCI menyampaikan maaf kepada pihak keluarga bocah kembar tersebut. Untaian maaf itu disampaikan langsung Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Glenarto di tengah kesedihan yang mendera keluarga Hasan-Husen.
"Atas nama organisasi menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian anggota kami dan seluruh masyarakat Pangandaran," kata Glenarto di Pangandaran, Minggu (13/3).
Dia menegaskan insiden kecelakaan maut yang memilukan ini akan menjadi evaluasi bagi organisasinya di masa mendatang. Pihaknya berjanji introspeksi secara menyeluruh.
"Tidak ada yang ingin mengalami kejadian ini, tentunya kami akan introspeksi dan tertib aturan sebagai pengguna jalan," ucap Glenarto.
(sud/bbn)