Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex. Polisi membongkar modus 'Crazy Rich Bandung' itu menjerat calon anggota trading Quotex.
Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi mengatakan tersangka Doni bersandiwara bermain trading di Quotex dan berhasil meraup miliaran. "Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Asep di Mabes Polri sebagaimana dikutip detikJabar dari detiknews, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Penampakan Doni Salmanan Berbaju Tahanan! |
Asep menegaskan sebenarnya Doni tidak bermain di Quotex. Menurut dia, Doni Salmanan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucapnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(bbn/bbn)