Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Oleh penyidik sudah digelarkan (gelar perkara) dengan hasil sepakat dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahya Wibowo menambahkan penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pengendara moge statusnya mulai hari ini dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Dalam kasus moge tabrak bocah kembar di Pangandaran ini, pasal yang disangkakan oleh polisi adalah Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
(yum/bbn)