KPK Ungkap Kode 'Uang Kaluhur' di Kasus Korupsi Eks Walkot Banjar

KPK Ungkap Kode 'Uang Kaluhur' di Kasus Korupsi Eks Walkot Banjar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 14 Mar 2022 19:47 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Jaksa KPK turut mengungkap kode 'uang kaluhur' dalam perkara korupsi proyek di Kota Banjar. Kode tersebut diketahui merupakan ucapan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno untuk meminta fee kepada pemenang lelang proyek di Kota Banjar salah satunya Rahmat Wardi.

Rahmat Wardi diketahui merupakan terdakwa sekaligus pihak swasta yang duduk sebagai Direktur Utama CV Prima. Perusahaan tersebut dibantu oleh Herman Sutrisno untuk memenangkan lelang ragam proyek infrastruktur Kota Banjar setiap tahunnya.

Sementara itu, kode 'uang kaluhur' terungkap dalam dakwaan jaksa KPK. Kode tersebut diungkapkan Herman kepada Fenny Fahrudin yang kala itu menjabat sebagai Kadis PU Kota Banjar periode 2003-2009. Selain memerintahkan Fenny memenangkan Rahmat Wardi, Herman juga meminta Fenny menagih fee kepada Rahmat Wardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Uang kaluhur) itu uang yang dikumpulkan dari rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU Kota Banjar. Termasuk kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK sebagaimana dakwaan yang diterima usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).

Fenny lantas menyampaikan permintaan 'uang kaluhur' kepada para stafnya yang nantinya diserahkan langsung kepada Herman Sutrisno. Adapun pembagian fee tiap bidang yakni sebesar 8 persen untuk bidang pengairan, 5 persen untuk paket bidang bina marga jalan dan jembatan serta 4 persen untuk paket bidang Cipta Karya.

ADVERTISEMENT

"Di mana perintah permintaan 'uang kaluhur' tersebht disampaikan kepada Fenny Fahrudin setiap tahunnya setelah APBD Kota Banjar ditetapkan," kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Herman Sutrisno didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(dir/mso)


Hide Ads