Satreskrim Polresta Cirebon kembali mengamankan seorang tersangka dugaan kasus pemerkosaan. Kali ini, korbannya merupakan gadis di bawah umur yang berstatus masih pelajar.
Adapun tersangka yakni berinisial T (25), warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku berprofesi sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan kasus ini terjadi pada 18 Desember 2021, di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebelum melancarkan aksi pemerkosaan, pelaku lebih dulu mencekoki korban yang masih berusia 16 tahun itu dengan minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya pelaku ini awalnya mengajak korban jalan-jalan kemudian mengajak minum-minuman keras. Setelah korban mabuk, kemudian diajak oleh pelaku ke suatu tempat. Di situ lah, pelaku kemudian melakukan tindak pidana persetubuhan," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (13/3/2022).
"Tersangka sudah kita amankan di Polresta Cirebon untuk melaksanakan proses pemeriksaan selanjutnya. Untuk tersangka sendiri kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," kata Anton menambahkan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya, satu buah sweater, satu buah celana bahan, satu buah celana pendek, dan satu buat kaos dalam.
"Kasus pemerkosaan ini salah satu yang mendominasi tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polresta Cirebon," ungkap Anton.
Seperti diketahui, sebelumnya Satreskrim Polresta Cirebon juga telah mengamankan seorang kakek 64 tahun. Kakek berinisial K itu diamankan karena diduga telah memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut polisi, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh K terhadap wanita penyandang disabilitas ini terjadi pada 16 September 2021 silam di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Polisi Buru Begal Pantat di Majalengka |
Peristiwa itu bermula saat korban sedang berada di salah satu tempat wisata di daerah tersebut. Saat sedang duduk, korban diajak oleh pelaku untuk menuju ke suatu tempat. Namun di tengah perjalanan, korban justru ditarik ke sebuah kebun bambu.
"Di sana korban disetubuhi oleh pelaku," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka berinisial K ini dijerat dengan pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mso/ors)