Isi rekening afiliator platform Quotex Doni Salmanan diduga mencapai Rp 532 miliar atau lebih dari setengah triliun Rupiah. Perkiraan itu terungkap dari unggahan foto di akun Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sahroni menulis reaksinya terhadap jumlah saldo Doni Salmanan, "Gilaaaaakkkkkk..... πππππ toppp banget DS .... πππππ," dalam keterangan postinganya itu dikutip detikJabar dari detikFinance (10/2/2022).
![]() |
Sontak, unggahan Sahroni itu pun berhasil mendapatkan beragam reaksi komentar dari para warganet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, kebenaran soal informasi nilai uang rekening yang dimiliki Doni Salmanan itu masih belum terkonfirmasi kebenarannya kepada pihak berwenang.
Sebelumnya, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Ia ditahan aparat buntut kasus dugaan penipuan terkait platform Quotex.
Senyum Doni Salmanan pada saat hendak menjalani pemeriksaan pada Selasa 8 Maret 2022, tak mampu menghindarkannya dari fakta yang muncul di tengah pemeriksaan. Usai 13 jam diperiksa, Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu menjadi tersangka.
Polri menjatuhkan sangkaan padanya terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hidup Doni Salmanan berubah seketika itu juga.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Doni Salmanan pun pernah mengucurkan duit kepada salah seorang penyanyi yang melelang minuman racikannya. Aksi membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu di jalanan Kota Bandung pun menjadi viral saat masa PPKM.Selama ini, sepak terjang Doni di dunia maya cukup membuat banyak pihak terpukau. Ia royal menyawerkan uang yang jumlahnya tak sedikit. Salah satunya ia pernah menggelontorkan uang kepada salah seorang pesohor yang tengah siaran langsung bermain game di kanal Youtube.
Di balik kesan dermawan yang disandangnya, afiliator Quotex itu kini harus berakhir di sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis yang ancaman hukuman penjaranya 20 tahun.
(yum/bbn)