Tipis Harapan Doni Salmanan Dikabulkan Penangguhan Penahanan

Tipis Harapan Doni Salmanan Dikabulkan Penangguhan Penahanan

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 10 Mar 2022 14:08 WIB
Doni Salmanan ditahan
Doni Salmanan (Foto: Noel/detikHOT)
Bandung -

Dinan Nurfajrina mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi suaminya, Doni Salmanan, yang berstatus tersangka penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perempuan selebgram itu bahkan menjadi penjamin atas pengajuan penangguhan penahanan bagi pria yang dijuluki crazy rich Bandung tersebut.

Namun di balik pengajuan penangguhan penahanan itu, tim kuasa hukum Doni Salmanan mengaku tak percaya diri (pede) permohonan bakal dikabulkan polisi. Tipis harapan Doni Salmanan dikabulkan penangguhan penahanannya.

"Kita enggak terlalu pede kalau penangguhan penahanan akan dikabulkan," kata Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum Doni Salmanan, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ikbar, pihaknya tak percaya diri pengajuan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan polisi lantaran tidak adanya alasan yang substansial dan mendesak. "Untuk alasannya sebetulnya enggak ada yang substansial. Jadi dikabulkan atau tidak, itu kan kebijakan dan wewenang dari kepolisian," tutur Ikbar.

Ikbar mengatakan proses hukum yang menyeret kliennya sudah pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucap Ikbar.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.




(dir/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads