Dono Gom Gom Sibarani (33) dengan sadis mencekik mati Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn (23). Lalu, adakah unsur pembunuhan berencana dalam aksi itu?
"Menurut keterangan tersangka dan kita lihat fakta-faktanya dan persiapan-persiapan tersangka melakukan tindakan pidana tersebut kita duga perbuatan ini melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).
Dalam kasus ini, pelaku tak hanya Dono. Polisi turut menangkap Dian Permana (25) yang ikut serta membantu membuang jasad Nanay ke semak-semak di kawasan Arcamanik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Detik-detik Lelaki Sadis Bunuh Nanay Berlyn |
Kembali ke soal pembunuhan berencana. Aswin mengatakan meski dari runutan kronologi kejadian ada dugaan unsur pembunuhan berencana, pihaknya masih akan melakukan pendalaman.
"Kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut. Ini akan kita dalami apakah memang bisa dijerat pasal pembunuhan berencana," tutur dia.
Hingga kini, kedua tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 364 ayat (4) Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan.
Sebelumnya, warga di Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan.
Pantauan pada Kamis (3/3/2022) lokasi penemuan mayat ini berada di semak-semak yang ditumbuhi rumput liar dan talas. Lokasinya berada di pemukiman warga.
(dir/mso)











































