Terduga pelaku penipuan minyak goreng (migor) dengan nilai kerugian Rp 1,5 miliar di Kabupaten Bandung, mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Seperti diketahui, terlapor yang masih berstatus terlapor merupakan warga Cileunyi.
Saat ini, rumah terduga pelaku sudah kosong. "Keberadaan terlapor sudah tidak berada di kediamannya lagi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro Kurniawan saat dikonfirmasi detikJabar, Minggu (6/3) malam.
Seperti diketahui, sebelumnya penanganan kasus ini dilakukan di Polsek Cileunyi. Namun, menurut Bimantoro kasus ini.sudah dilimpahkan le Polresta Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan diambil alih alih oleh Satreskrim Polresta Bandung, saat ini sudah proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, terlapor sudah dilakukan dua kali pemanggilan, namun tak memenuhi panggilan polisi..
"Sudah kita lakukan proses pemanggilan sebanyak dua kali, akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik," ungkapnya.
"Mangkir dari penyidikan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah terbitan surat perintah membawa.
"Panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa," pungkasnya.
(wip/yum)