Sopir Brutal Pelaku Tabrak Lari di Margaasih Resmi Jadi Tersangka!

Sopir Brutal Pelaku Tabrak Lari di Margaasih Resmi Jadi Tersangka!

Yuga Hassani - detikJabar
Sabtu, 05 Mar 2022 19:31 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo (Foto: Yuga Hassani/detikcom).
Kabupaten Bandung -

Polisi resmi menetapkan AG sopir mobil pelaku tabrak lari di Margaasih, Kabupaten Bandung sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan proses gelar perkara.

"Jadi update nya adalah kemarin kita sudah mendapatkan keterangan para saksi dari situ kami lakukan olah TKP dan hari ini telah kami lakukan gelar perkara dan kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Jalan Cibiuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (5/3/2022).

Kusworo menuturkan tersangka AG akan dikenakan hukuman dengan pasar berlapis. "Pelanggaran pasal 310, 311, 312 undang-undang 22 tahun 2009 tentang tabrak lari, atau laka lantas yang disengaja, disubsiderkan dengan kelalaian," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia mengungkap berdasarkan hasil tes urine AG dinyatakan positif mengkonsumsi obat penenang. Polisi akan mendalami temuan tersebut.

"Kami juga melaksanakan tes urine dan dari hasil tes tersebut ada indikasi positif menggunakan obat penenang yang ini akan kami dalami lebih lanjut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kami akan tindak lanjuti lagi ke unit Narkoba apakah yang bersangkutan menggunakannya secara legal atau ilegal," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria melarikan diri usai menabrak sejumlah pengendara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022) kemarin. Percobaan melarikan diri yang dilakukan AG layaknya game 'Need for Speed' (NFS) yang coba kabur dari kejaran polisi.

Berawal dari tabrakan yang terjadi di sekitaran Cantilan, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pria pengemudi mobil kijang hitam menabrak sebuah angkot. Bukannya berhenti, sang sopir justru mencoba kabur dengan kecepatan tinggi. Beruntungnya, pada kejadian tabrakan pertama, tidak ada penumpang yang menjadi korban.

"Berawal dari kejadian, Cantilan, Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Terjadi laka lantas antara mobil kijang dengan angkot. Tidak ada korban, adanya kerusakan kendaraan," ungkap Kanit Gakkum Polresta Bandung AKP Zazid Abdulloh kepada Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo., kemarin.




(mso/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads