Enam pemuda di Tasikmalaya diciduk petugas dari Polresta Tasikmalaya gara-gara kasus pencurian traktor, Rabu (2/3/2022). Satu di antaranya masih di bawah umur.
Pelaku masing masing EK (27), YE (27) residivis, PI (31), JN (19) residivis, DD (24), dan DG yang masih di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Pelaku mencuri mesin traktor di sejumlah tempat. Terakhir, mereka beraksi di Kampung Cikembang, Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (18/2) pukul 01.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama Oprasi Jaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap pencurian traktor. Pelaku ada enam orang," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono.
Sedikitnya, terdapat 29 lokasi pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Modusnya menyasar mesin traktor yang disimpan digudang atau sawah.
Pelaku mempreteli mesin traktor menggunakan berbagai kunci. Traktor kemudian diangkut menggunakan minibus. Polisi baru mengamankan satu unit traktor, sisanya masih dalam perburuan.
"Ada 29 titik pencurian traktor yang dilakukan komplotan ini. Mereka menjual traktor curian Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta rupiah. Padahal satu traktornya dibeli seharga belasan juta rupiah," jelas Rimsyahtono.
![]() |
Selain mereka, Polres Tasikmalaya juga menangkap komplotan spesialis pencuri traktor, polisi juga ungkap pencurian motor. Sebanyak 10 motor diamankan dari enam orang tersangka. Mereka merupakan komplotan curanmor.
"Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, mobil minibus, dan mesin traktor. Sepeda motor 10 unit, satu unit dan satu unit mobil," terang Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.
"Peran tersangka beraksi komplotan, ada yang sebagai pemetik dan mengawasi situasi sekitarnya, termasuk menunggu di dalam kendaraan," tambah Dian.
Modus pelaku mengambil motor yang diparkir sembarangan serta dihalaman rumah. Mereka gunakan kunci leter T dan kunci hastag untuk merusak motor.
"Curi motor gunakan kunci leter T dan peralatan lain," ucap Dian.
Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sepeda motor curian kebanyakan dari wilayah selatan. Jadi ada yang menampungnya, masih DPO, identitasnya sudah dikantongi," ungkap dia.
(orb/bbn)