Kejagung Usut Proyek Mangkrak Krakatau Steel Senilai Rp 6 T

Kejagung Usut Proyek Mangkrak Krakatau Steel Senilai Rp 6 T

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Jumat, 25 Feb 2022 19:28 WIB
Konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanudin, Jamintel Amir Yanto (kacamata), Jampidsus Febrie Adriansyah (Baju biru)
Jaksa Agung ST Buranudin (Foto: dok. Kejagung).
Majalengka -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah atau dalam artian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk adalah 2 perusahaan BUMN yang kini sedang diselidiki dan didalami oleh Kejagung.

"Yang terbaru adalah Garuda. Kemudian Krakatau Steel. Krakatau Steel sebenarnya udah terlebih dahulu daripada Garuda. Tapi kita masih dalami lagi," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada detikJabar, Jumat (25/2/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus Krakatau Steel sendiri, kata Burhanuddin, pelaku utamanya adalah perusahaan asal China. Sejak 2019 pelaku juga menggunakan keuangan dari Bank China. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik baja tanur tiup atau blast furnace.

"Memang Krakatu Steel pelaku utamanya ini perusahaan China. Krakatau steel, yang diperiksa itu mulai dari Dirutnya, komisarisnya, kemudian pelaksananya. Kasusnya, udah lama, 2019," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Disampaikan dia, proyek senilai 6 triliun itu telah mangkrak. Dan, anggarannya pun sudah tidak bisa digunakan lagi. Adapun untuk kerugiannya sendiri, pihaknya masih menghitung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Total kerugian) sedang dihitung, tapi yang ada dalam proyek itu sekitar 5 triliun, dan mangkrak. Proyek itu nilainya sekitar Rp 6 triliun dan uang sudah diserahkan kepada pelaksana proyek, itu sekitar 5 triliun. Artinya, ini mangkrak. Tidak bisa digunakan," paparnya.

"Ya nanti kita hitung dengan BPKP, berapa kerugiannya. Apakah dengan kerugian yang ada sekarang, atau memang ada beban-beban lain," sambung dia.

Sedangkan perkara Garuda Indonesia, pihaknya telah koordinasi dengan KPK. Pasalnya, kasus ini awalnya ditangani oleh KPK.

"Tetapi KPK kalau nggak salah itu, pasal 12, (menangani) suap menyuap nya aja. Kerugiannya, kalau saya tidak salah sekitar 500 miliar," ujar Burhanuddin.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads