Terdakwa kasus dugaan penistaan agama M Kace akan kembali menjalani sidang pada Kamis (24/2/2022).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Ciamis. Agendanya kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam.
"Untuk tahapan sidang kali ini adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan Kamis pukul 09.00 WIB," ujar Indra, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menyebut proses sidang M Kace memerlukan waktu cukup panjang. Dari awal sidang sampai mendengarkan saksi-saksi berlangsung dari pagi hingga malam.
Bahkan, terdakwa M Kace sempat dua kali masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan. Hal ini membuat proses sidang menjadi lebih lama.
Dalam tahapan sidang tuntutan kali ini, pihaknya berharap dapat dilaksanakan dengan tertib. Mengingat saat ini masih pandemi, PN Ciamis pun menerapkan prokes ketat, termasuk adanya penjagaan dari pihak kepolisian.
"Sidang diharapkan berjalan lancar dan aman. Menetapkan protokol kesehatan dan ada penjagaan dari kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan untuk sidang tuntutan ini, JPU akan menuntut secara adil. Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
"Untuk masalah berapa lama tuntutannya, insyaallah kami akan tuntut seadil-adilnya. Jadi nanti di persidangan saja," ungkapnya.
(orb/bbn)