"Sebelumnya, kami di sini dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah diminta untuk menjadi pendamping dan kuasa hukum dalam kasus yang menimpa ketua PDM Karawang atas pelaporan saudara Nino Sukarno ke Polda Jabar," kata Gufroni yang mengaku menjabat sebagai Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah saat konferensi pers di Masjid Al Ghamar Karawang, Selasa (22/2/2022).
Dia mengklaim tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya. Yang ada hanya kesalahan administrasi. Dia bahkan mempertanyakan kapasitas pelapor atas pelaporannya ke Polda Jabar yang dinilai tidak memiliki unsur pidana.
"Secara mekanisme organisasi, kalau pelapor sebagai Ketua PCM (Pengurus Cabang Muhammadiyah), harus mengikuti aturan yang berlaku, minimal ada surat tugasnya saat melaporkan sesama pengurus Muhammadiyah," ungkapnya.
Menurutnya, dari informasi Ketua PDM, pelapor disebut bukan lagi bagian dari Muhammadiyah. "Secara organisasi, saudara Nino ini tidak lagi dinyatakan sebagai pengurus PCM dan dinyatakan demisioner atau dinonaktifkan karena beranggapan sudah tidak patuh terhadap organisasi," jelasnya.
Soal pelanggaran administrasi yang menurutnya terjadi, dia memberi penjelasan lebih lanjut.
"Kenapa saya bilang kesalahan administrasi? Yang seharusnya waqifnya adalah persyarikatan, tetapi ini adalah atas nama Ketua PDM, tetapi di situ lihat keterangan dibawahnya tanah ini diperuntukan untuk persyarikatan Muhammadiyah," jelasnya.
"Kenapa ada nama Maman Kosman? Karena kapasitasnya sebagai Ketua PDM dan di situ diterangkan di bagian paling bawah mungkin, itu yang tidak dibaca oleh Nino, jadi tidak ada unsur penggelapan dan pemalsuan dokumen," katanya.
Ia juga menilai adanya ketidakpahaman pihak Badan Pertanahan Negara (BPN). "Dan mungkin ketidakpahaman pihak BPN dalam menerbitkan sertifikat waqaf, padahal dalam permohonannya itu jelas untuk persyarikatan Muhammadiyah," tuturnya.
Berdasarkan data dan bukti-bukti yang dikumpulkannya, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan Ketua PDM sesuai dengan prosedur persyarikatan Muhammadiyah.
"Berdasarkan dari sertifikat yg kami lihat, ini tanah sudah ada poin yang menjelaskan bahwa akan digunakan untuk persyarikatan Muhammadiyah dan sudah jelas bukan ada niat untuk memperkaya diri," ucapnya.
"Kemudian, jual-beli tanah sudah sesuai dengan mekanisme, dan tentunya ini sudah ada buktinya. Dan kami sudah berikan ke Polda Jabar. Hingga saat ini, kami juga tidak tahu motif dari Nino melaporkan Ketua PDM Karawang," katanya.
Namun, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Dia sendiri yakin kasus itu tak akan berbuntut panjang, bahkan akan gugur.
"Tentunya kami juga menghargai proses hukum yang berjalan, karena kepolisian harus sesuai prosedural untuk menerima laporan dan menindaklanjutinya namun tentunya bukti-buktinya harus sesuai. Dan kami optimis kasus ini tidak akan naik dan malah gugur," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum menyangkut pencemaran nama baik organisasi.
"Atas kejadian ini, tentunya kami menilai sudah ada pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah, dan kami akan melaporkan balik jika tidak terbukti, karena ini merupakan sikap tegas dari pihak kami. Jujur kami kaget saat mendengar masalah ini dan viral di media sosial dan tentu jadi pembicaraan orang di luar organisasi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Karawang berinisial MK, dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan manipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Karawang Barat Nino Sukarno yang membuat laporan, menyebut ada dugaan penguasaan aset organisasi yang akan dilakukan MK.
"Saya mewakili PC untuk melaporkan inisial MK sebagai Ketua PD Muhammadiyah ke Polda karena (dugaan) perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik Muhammadiyah menjadi atas nama dirinya, dan diduga juga akan menguasai," kata Nino saat konferensi pers di Kafe Rebel Kopi, Senin (24/2/2022) lalu.
Nino menyebut, MK hendak memanipulasi dokumen sebidang tanah dengan luas 6.003 meter persegi di Kecamatan Karawang. Tanah itu dibeli pada tahun 2013 oleh organisasi Muhammadiyah senilai Rp1,2 miliar dengan akta jual beli (AJB) milik Persyaritakan Muhammadiyah Karawang.
"Namun, pada tahun 2015 diubah AJB nya dengan pemegang haknya itu inisial MK yang masih menjabat sebagai Ketua PD Muhammadiyah Karawang," ujar Nino.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian.
(orb/bbn)