Dua pria tua, masing-masing A (53) dan U (61), menjalankan bisnis tak biasa di kawasan wisata Objek Wisata Cipanas, Kabupaten Garut.
Namun, bisnik 'unik' yang dijalankan keduanya berujung sial. Beberapa waktu lalu, keduanya ditangkap dan kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Itu lantaran bisnis yang dijalankan adalah cuci mobil paksa. Aksi ini dilaporkan warga dan langsung ditindak aparat Polres Garut dengan menangkap mereka di lokasi bisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dari laporan masyarakat, kemudian kami selidiki terkait adanya tindakan pemerasan di objek wisata Cipanas," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Dede mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain lama. Mereka melakukan pemerasan dengan modus mencuci mobil wisatawan yang datang ke sana.
Tanpa diminta, mereka dengan giat mencuci mobil setiap wisatawan yang datang. Mereka lalu meminta bayaran secara paksa.
"Para tersangka ini melakukan pemaksaan. Dengan nominal yang bervariatif. Mulai dari Rp 20-45 ribu," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat pencuci mobil dan uang hasil pemalakan. Kini, keduanya harus bersiap menghadapi jerat hukum akibat bisnis tak biasanya.
"Kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," tutup Dede.
(orb/bbn)