Racun Mati Dua Pria, Dukun Pengganda Uang Segera Disidang

Kabupaten Garut

Racun Mati Dua Pria, Dukun Pengganda Uang Segera Disidang

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 18 Feb 2022 19:13 WIB
Polres Garut menangkap YS (51) seorang warga Banjar, Jabar, yang mengaku sebagai dukun. Ia ditangkap usai ritual menewaskan dua orang warga Garut.
Polisi menangkap dukun pengganda uang. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

YS alias Abah, dukun pengganda uang yang membunuh dua pria saat ritual di Garut beberapa waktu lalu, segera disidang. Dia terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Abah saat ini ditahan oleh pihaknya usai berkas perkara dilimpahkan dari pihak kepolisian ke jaksa. "Sekarang sudah kami tahan dan akan segera menjalankan persidangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Jumat (18/2/2022).

Abah diduga melakukan pembunuhan berencana. Dia menyiapkan aksinya tersebut lantaran kesal kepada para korban. Dalam ritual yang digelar Abah di Pantai Santolo, Rabu 15 Desember 2021 Abah meminta tiga orang korban memakan daging domba kukus, sebagai syarat untuk menggandakan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ternyata daging domba tersebut telah dicampur dengan racun. Usai menyantap daging domba tersebut, dua di antara korban, yakni Ajat dan Nurdin tewas.

Neva mengatakan, atas perbuatan tersebut, Abah dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman maksimal oleh jaksa. "Kami jerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati," ucap Neva.

ADVERTISEMENT

Abah kini ditahan jaksa di Rutan Kelas IIB Garut. Rencananya, dia menjalani persidangan perdana di PN Garut pekan depan.




(bbn/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads