Sidang perdana kasus video propaganda trio Jenderal NII digelar Kamis (17/2/2022) hari ini. Ketiganya dihadirkan dalam persidangan yang digelar di PN Garut tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Garut yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul. Proses persidangan beragenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Kajari Garut Neva Sari Susanti, Kasi Pidana Umum Ariyanto dan Solihin.
Ketiga Jenderal NII Sodikin, Ujer dan Jajang dihadirkan dalam persidangan. Mereka didampingi kuasa hukum Ega Gunawan. Ketiganya tampak menggunakan baju putih dan celana hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat majelis memulai persidangan Jajang mempersilakan majelis hakim untuk mengadili mereka.
"Silakan adili kami seadil-adilnya," kata Jajang.
Persidangan kemudian berjalan. Sidang yang digelar di Ruangan Kartika tersebut berlangsung kurang lebih 60 menit.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap ketiganya. Mereka dijerat tiga pasal berbeda.
Jaksa diketahui menuntut ketiganya dengan Pasal 110 Jo Pasal 107 KUHP tentang Makar, Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 24D Jo Pasal 66 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan.
Melalui pengacaranya, ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan melainkan unsur-unsur dalam dakwaannya sudah terpenuhi," kata Ega Gunawan.
(mso/bbn)