Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 15 Feb 2022 12:29 WIB
Herry Wirawan telah duduk di kursi persidangan. Pada Selasa (15/2/2022) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati itu akan menjalani sidang vonis di PN Bandung.
Herry Wirawan (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Tok! Majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Herry Wirawan. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Herry divonis seumur hidup.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Herry dihadirkan langsung dalam persidangan. Dia terlihat menunduk saat mendengarkan vonis hakim.

ADVERTISEMENT

Vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang




(dir/ern)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads