Wajah Lesu Preman Dadang 'Buaya' Garut Saat Berbaju Tahanan

Foto Jabar

Wajah Lesu Preman Dadang 'Buaya' Garut Saat Berbaju Tahanan

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 27 Apr 2023 19:00 WIB

Garut - Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa. Begini tampangnya saat berbaju tahanan.

Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dadang 'Buaya' kembali membuat ulah saat membacok dua warga Garut hari Selasa, (25/4/2023) pagi sekitar pukul 02.00 WIB.
Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dia membacok warga bernama Opid dan Roni hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan punggung. Aksi itu dilatarbelakangi Dadang yang tak terima ditegur saat mengemudi mobil.
Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dadang 'Buaya' kemudian diburu polisi. Dia diminta untuk menyerahkan diri oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Jika tidak, Rio langsung yang akan menangkapnya hidup atau mati. Dadang akhirnya memilih menyerahkan diri.
Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Aksi yang dilakukan Dadang, bukan sekali ini saja terjadi. Dia tercatat sudah 8 kali keluar masuk bui, dengan kasus serupa.
Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dari tangan Dadang 'Buaya', polisi menyita sebilah golok kecil yang dipakainya untuk membacok korban. Polisi juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban, sebagai barang bukti.
Dadang 'Buaya', preman kahot dari Garut berbuat onar lagi. Dia membacok dua orang warga tak berdosa hingga mengalami luka parah.
Dadang 'Buaya' saat ini ditahan polisi di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman bui 7 tahun.
Wajah Lesu Preman Dadang Buaya Garut Saat Berbaju Tahanan
Wajah Lesu Preman Dadang Buaya Garut Saat Berbaju Tahanan
Wajah Lesu Preman Dadang Buaya Garut Saat Berbaju Tahanan
Wajah Lesu Preman Dadang Buaya Garut Saat Berbaju Tahanan
Wajah Lesu Preman Dadang Buaya Garut Saat Berbaju Tahanan
Wajah Lesu Preman Dadang Buaya Garut Saat Berbaju Tahanan

Hide Ads