Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. Begini potretnya.
Foto Nasional
Potret Wajah Ferdy Sambo Saat Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tetap berdiri tegap ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri di hadapannya. Setelah Sambo berdiri, Wahyu lalu membacakan amar putusan.
Saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan hakim, Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil berdiri tegap.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33
Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Setelah itu hakim meminta Sambo duduk.