Karawang - Keheningan di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Pangkalan, Karawang berubah menjadi tangisan ketika alat-alat berat datang untuk meratakan kampung mereka.
Foto Jabar
Potret Memilukan Warga Terdampak Penggusuran Tol Japek II Karawang

Alat berat menghancurkan rumah-rumah di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Ekspresi warga usai rumahnya dieksekusi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan.
Warga yang terdampak penggusuran terpaksa tinggal satu atap terpal dengan ayam d Kampung Citaman. Seperti yang dilakukan Inam (50) dan keluarganya.
Sementara warga lainnya memilih untuk bertahan. Terlebih, alat berat 'mengusik' makam leluhur mereka.
Namun sebagian lainnya berusaha ikhlas dan pasrah. Sambil memunguti material dari puing-puing rumah mereka yang kini telah rata dengan tanah.
Diketahui, sesuai putusan Ketua Pengadilan Negeri Karawang tanggal 12 Desember 2022, bernomor 13/Pdt.Eks/PNKwg Jo Nomor 3/Kons/2021/2021/PNKwg. Diberitahukan bahwa eksekusi tanah yang terdampak pembangunan tol Jakarta-Cikampek II Selatan, dilaksanakan pada 30 September 2022.
Sebanyak 24 rumah, 46 kepala keluarga (KK) yang berdiri di 53 bidang tanah, juga telah dieksekusi. Namun nahas, proses ganti rugi tanah diputuskan sepihak alias tidak memberi kesempatan pemilik tanah untuk menawar harga.
Warga ogah menerima uang ganti, pasalnya tanah mereka hanya dihargai Rp 200 ribu per meter.