Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AM (24) asal Cirebon. AM dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap rekannya sendiri, DP (25), yang merupakan warga Klangenan, Cirebon.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di area Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di Blok Batu Luhur, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:
Awal Mula Kejadian
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, memaparkan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat di area TNGC pada Minggu malam (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB oleh warga yang sedang mencari pakan ikan. Saat ditemukan, jenazah dalam kondisi memprihatinkan dengan luka parah di bagian wajah.
"Kami menginformasikan kemarin hari Minggu, tepatnya jam 10 malam, didapati bahwa berawal dari penemuan mayat yang belum diketahui identitasnya. Setelah kita melaksanakan olah TKP, tim Inafis mengidentifikasi memang ada warga Cirebon atas nama korban DP, 25 tahun, teridentifikasi," tutur Bellen, Selasa (20/10).
Hasil Penyelidikan
Dari hasil pengungkapan identitas tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Menurutnya, salah satu petunjuk penting yang didapatkan pihak kepolisian adalah selembar kertas pembelanjaan kecil dari minimarket yang ditemukan di sekitar TKP.
Dari temuan slip tersebut, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di minimarket terkait yang berlokasi di wilayah Kuningan. Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian motor.
"Setelah kita melakukan olah TKP, berawal dari slip ya. Itu kepentingan dari Scientific Crime Investigation, itu berasal dari slip pembelanjaan di Indomaret yang dilakukan pada pukul 10.00 pag. Penangkapan kurang dari 24 jam. Besoknya siang jam 12.00 kita melakukan penangkapan di wilayah Cirebon. Pelaku ini merupakan residivis curanmor satu kali melakukan tindak pidana," tutur Bellen.
Korban Dihantam Batu
Bellen memaparkan pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan menggunakan dua buah batu besar yang diarahkan pada muka korban hingga tewas. Usai melakukan aksinya, pelaku membuang barang milik korban untuk menghilangkan barang bukti dan langsung melarikan diri ke Cirebon.
"Hasil keterangan pemeriksaan, dia dipukul oleh batu. Pertama dipukul oleh batu, setelah dia jatuh, dipukul lagi berulang di bagian wajah sampai meninggal dunia. Melarikan diri ke wilayah Cirebon. Karena motor korban, handphone korban, semuanya dibuang untuk menghilangkan jejak dari korban," tutur Bellen.
Motif
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap tuduhan yang kerap dilayangkan oleh keluarga korban.
"Motifnya sendiri setelah kita lakukan pemeriksaan, kita dalami bahwa motifnya itu adalah sakit hati. Yang membuat dia sakit hati itu adalah tuduhan kepada pelaku dari keluarga-keluarga korban, bahwa pelaku ini sering mengajak korban untuk berbuat yang tidak-tidak atau hal yang tidak baik, seperti itu. Jadi sakit hati intinya," tutur Bellen.
Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kaus korban, batu yang digunakan untuk memukul, ponsel yang dibuang, motor, dan beberapa barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman penjara sesuai Pasal 458 ayat (1) KUHP.
"Barang bukti sementara sudah diamankan dari kaos korban, batu yang untuk memukul, handphone yang dibuang sudah ditemukan, motor, dan beberapa barang bukti lainnya. Ancaman hukumannya dikenakan sementara dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP, ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bellen.
(wip/orb)
